Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Informasi terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Indikator Kinerja Utama (IKU) 2025-2029
Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi pemerintah yang mengacu pada tugas fungsi, mandat, serta dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD dan Renstra, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan perbaikan kinerja, diatur dalam berbagai peraturan seperti Permenpan Nomor PER/20/M.PAN/22/2017, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 (untuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/AKIP), serta peraturan turunan daerah (Perbup/Perwali). IKU harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART), mencakup aspek hasil (output), dampak (outcome), dan manfaat (impact).
IKU BKAD Kota Kupang Tahun 2025-2029, yakni:
- Tujuan Perangkat Daerah: Meningkatknya tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif berbasis digital dengan indikator, sebagai berikut:
- Opini BPK;
- IPKD;
- IAKD;
- IETPD; dan
- Nilai Kontribusi Aset Daerah terhadap PAD.
- Sasaran Perangkat Daerah 1: Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan indikator, sebagai berikut:
- Skor kesesuaian dokumen perencanaan da penganggaran;
- Nilai pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
- Indeks transparansi pengelolaan keuangan daerah;
- Nilai penyerapan anggaran; dan
- Nilai kondisi keuangan daerah.
- Sasaran Perangkat Daerah 2: Meningkatnya efisiensi dan efektivitas transaksi keuangan daerah berbasis digital dengan indikator, sebagai berikut:
- Nilai aspek implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah;
- Nilai aspek realisasi elektronifikasi pemerintah daerah; dan
- Nilai aspek lingkungan strategis elektronifikasi pemerintah daerah.
- Sasaran Perangkat Daerah 3: Meningkatnya pengelolaan aset daerah yang produktif dan bernilai tambah dengan indikator, sebagai berikut:
- Persentase aset tanah yang bersertifikat.
Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah ukuran keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mencerminkan pencapaian tujuan dan sasaran strategis, terutama mengacu pada RPJMD dan Renstra (Rencana Strategis) daerah, serta mengukur kinerja perangkat daerah (OPD) dalam menyediakan pelayanan publik (SPM) dan pelaksanaan tugas fungsi secara spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART). Aturan utamanya melibatkan UU 23/2014 dan peraturan pelaksananya seperti Permendagri 18/2020.
IKK BKAD 2025-209, yakni:
- Predikat SAKIP Perangkat Daerah;
- Persentase Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik; dan
- Persentase Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik.