Koordinasi Status Tanah
Pada tanggal 29 Juli 2025, BKAD Kota Kupang melalui Bidang Akuntansi & Aset melaksanakan kegiatan koordinasi terkait surat permohonan status tanah...
Pada tanggal 29 Juli 2025, BKAD Kota Kupang melalui Bidang Akuntansi & Aset melaksanakan kegiatan koordinasi terkait surat permohonan status tanah yang berlokasi di depan Kantor Pegadaian Kampung Solor. Koordinasi ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Kupang dan Kantor BPKAD Kabupaten Kupang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan kepastian hukum atas aset daerah, sesuai dengan ketentuan dalam:
*Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya: Pasal 2: Barang milik daerah dikelola secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab: Pasal 6 dan 7: Penetapan status dan pencatatan aset harus didahului dengan penguasaan yang sah dan jelas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas aset serta mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.