Pengambilan Titik Koordinat Aset Tanah Bersama Dinas PUPR Kota Kupang
Pada tanggal 25 Juli 2025, Bidang Aset BKAD Kota Kupang bersama perwakilan Dinas PUPR Kota Kupang melakukan kegiatan pengambilan titik koordinat di la...
Pada tanggal 25 Juli 2025, Bidang Aset BKAD Kota Kupang bersama perwakilan Dinas PUPR Kota Kupang melakukan kegiatan pengambilan titik koordinat di lahan belakang Kantor Lurah Fatukoa sebagai bagian dari proses pendataan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini mengacu pada prinsip pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional sebagaimana diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 jo. Pasal 24–25 PP No. 24 Tahun 1997: setiap pengukuran tanah wajib terikat ke sistem koordinat nasional agar batas dan posisi objek dapat dipetakan dan direkonstruksi di lapangan.
Tujuan & Manfaat kegiatan ini yaitu:
*Mendukung pendataan dan sertifikasi aset daerah secara akurat.
*Menjamin legalitas dan kepastian hukum atas batas tanah pemerintah.
*Menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan aset yang lebih sistematis.
Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja profesional dan teliti dalam kegiatan ini. Bersama, kita memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.