Sertifikasi Tanah
BKAD Kota Kupang melaksanakan kegiatan Sertifikasi Tanah melalui proses tanda tangan tetangga batas tanah di Kawasan Kelurahan Naioni, yang meliputi P...
BKAD Kota Kupang melaksanakan kegiatan Sertifikasi Tanah melalui proses tanda tangan tetangga batas tanah di Kawasan Kelurahan Naioni, yang meliputi Puskesmas Naioni dan Rumah Pintar Naioni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban, pengamanan, dan legalisasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemerintah Kota Kupang.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengamanatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan pihak yang berbatasan.
Selain itu, kegiatan ini juga didasari oleh Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menegaskan pentingnya sertifikasi tanah milik daerah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur prosedur pengukuran dan penetapan batas tanah berdasarkan persetujuan pihak-pihak terkait.
Dengan dilaksanakannya sertifikasi tanah ini, diharapkan aset daerah dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.